Ilmu Tajwid #1

Bismillahirrohmanirrohim,

Menurut bahasa, tajwid sama dengan tahsin, yang berarti memperbaiki atau memperindah.

Adapun Maksud Haq huruf adalah sifat-sifat huruf yang tsabit (tetap melekat) padanya, yang tidak akan terpisah darinya. Di antaranya sifat jahr, syiddah, isti’la, ithbaq dan qalqalah.

Adapun mustahaq huruf adalah sifat-sifat huruf yang tidak tsabit padanya yang sekali-kali ada dan sekali-kali tidak ada karena sebab tertentu. Di antaranya sifat tarqiq yang muncul dari sifat istifal. Atau sifat tafkhim, yang muncul dari sifat isti’la, ikhfa, mad, qash dan lain-lain.

Dari sisi ‘amaliyah (praktek), peletak dasar ilmu ini (ilmu tajwid) adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena Al Qur-an turun kepada beliau dari Allah subhanahu wa ta'ala dengan tajwid, dan sandaran dari ilmu ini adalah firman Allah subhanahu wa ta'ala:

 وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤

“Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzammil [73]: 4)

Maksud ayat tersebut adalah: Hendaknya kita membaca Al Qur-an sebagaimana Allah menurunkannya yakni dengan mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya (tempat keluarnya) dan menyempurnakan harakatnya secara perlahan.

Tata cara membaca tersebut dapat menunjang kita untuk dapat memahami dan mentadaburi Al Qur-an, serta menguatkan hati dalam mengamalkan hukum-hukumnya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: 

ٱلَّذِينَ ءَاتَيۡنَٰهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ يَتۡلُونَهُۥ حَقَّ تِلَاوَتِهِۦٓ أُوْلَٰٓئِكَ يُؤۡمِنُونَ بِهِۦۗ ١٢١

“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya.“ (QS. Al Baqarah [2]: 121

Imam Ibnu Katsir berkata:

“Abul Aliyah menukil perkataan Ibnu Mas’ud radiyallahu 'anhu: ‘Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Sesungguhnya makna haqqu tilawah adalah menghalalkan apa yang dihalalkan dalam Al Qur-an, mengharamkan apa yang diharamkan dalam Al Qur-an, dan membaca Al Qur-an sesuai dengan apa yang diturunkan Allah subhanahu wa ta'ala yaitu dengan tajwidnya." (Tafsir Ibnu Katsir (I/243))


Kemudian dari sisi nadzhariah (teori), 

para ulama menjelaskan bahwa ulama yang pertama kali menulis kitab tajwid adalah :

Musa bin Ubaidullah bin Yahya bin Khaqan atau yang dikenal dengan nama :

Abu Muzahim al-Khaqani (w 325 H). 

Imam Ibnul Jazari berkata:

هُوَ أَوَّلُ مَنْ صَنَّفَ فِي التَّجْوِيدِ

“Dialah orang yang pertama kali menulis tentang tajwid”

Bahkan Al Khatib berkata tentangnya:

“Abu Muzahim adalah seorang yang tsiqah, taat, dan berasal dari kalangan Ahlus Sunnah." (Lihat Abhats fi ‘Ilmit Tajwid (hal. 23))

Tulisannya dikenal juga dengan nama Al Qashidah Al Khaqaniyah. Pada bait ke 5 dari kashidahnya beliau berkata:

أَيَا قَارِئَ القُرْآنِ أَحْسِنْ أَدَاءَهُ - يُضَاعِفْ لَكَ الله ُالْجَزِيلَ مِنَ الأَجْرِ

“Wahai qari Al Qur-an, baguskanlah bacaannya, niscaya Allah melipatgandakan untukmu pahala yang banyak”

Tulisan Abu Muzahim ini sangat berpengaruh bagi perkembangan ilmu tajwid pada masanya dan masa-masa berikutnya.Terbukti setelah itu, bermunculanlah para ulama yang menulis kitab-kitab serupa seperti :

Abu Amr Utsman bin Sa’id ad-Dani (w  444 H), beliau menulis kitab At-Tahdid fil Itqan wat Tajwid.


Ilmu Tajwid memiliki Keutamaan, ia merupakan ilmu yang mulia karena berhubungan dengan Kalamullah (Al Qur-an) yang dimana pokok bahasannya adalah lafadz-lafadz Al Qur-an.

Adapun manfaat mempelajari ilmu Tajwid adalah agar qari dapat menjaga lidahnya dari lahn (kesalahan) ketika membaca Al Qur-an.

___________________________________________________

Apa itu lahn? Secara bahasa, lahn memiliki beberapa arti, tetapi yang dimaksud disini adalah:

الْخَطَأُ وَالْمَيْلُ عَنِ الصَّوَابِ فِي الْقِرَاءَةِ

“Kesalahan dan penyimpangan dari kebenaran dalam qiraah.” (Hidayatul Qari (I/53))

Tidak dipungkiri ketika seseorang membaca Al Qur-an, terkadang tampak pada bacaannya, bacaan yang tidak sesuai dengan yang dicontohkan oleh para Imam ahli qiraat yang bersambung bacaannya kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kesalahan seseorang ketika membaca al Qur-an itu para ulama menyebutnya dengan Lahn. Dan arti lahn secara bahasa adalah:

الْخَطَأُ وَالْمَيْلُ عَنِ الصَّوَابِ فِي الْقِرَاءَةِ

 “Kesalahan dan penyimpangan dari kebenaran dalam qiraah.” (Hidayatul Qari (I/53))

 Adapun menurut istilah, lahn adalah:

الْخَطَأُ يَعْرِضُ فِي تِلاَوَةِ الْقُرْآنِ فَيُخِلُّ بِقَوَاعِدِ التِّلاَوَةِ

 “Kesalahan yang masuk pada tilawah Al Qur-an, sehingga merusak kaidah-kaidah tilawah.” (Hilyatut Tilawah (hlm. 152))

 

Lahn dibagi menjadi 2 yaitu, Lahn Jaliy (kesalahan yang jelas) dan Lahn Khafiy (kesalahan yang tersembunyi)

 Lahn jaliy menurut istilah adalah: 

خَلَلٌ يَطْرَأُ عَلَى الأَلْفَاظِ فَيُخِلُّ بِعُرْفِ القِرَاءَةِ سَوَاءٌ أَخَلَّ بِالْمَعْنَى أَمْ لَمْ يُخِلّ

“Kesalahan yang masuk pada lafadz-lafadz sehingga merusak aturan qiraah, sama saja apakah kesalahan tersebut dapat mengubah makna atau tidak mengubahnya.”

Lahn jaliy ini kesalahannya dapat diketahui oleh kaum muslimin secara umum, dan seandainya bacaan yang salah ini diperdengarkan kepada seorang anak kecil saja maka mereka akan mengkoreksi bacaan tersebut, Contoh:

Bentuk Lafadz Arti Surat

 Merubah harakat أَنْعَمْتَ —> أَنْعَمْتُ Engkau → Aku Al Fatihah : 7

 Mengubah huruf عَسَى —> عَصَى Harapan → Menyelisihi 

 Al Fatihah : 6

 

Lahn ketika membaca Al Qur-an merupakan aib yang harus dihindari karena kemungkinan dapat merubah arti. Oleh karena itu, Imam al-Qurthubi dalam muqadimah tafsir-nya menyebutkan beberapa keterangan pentingnya i’rab untuk menjauhi kesalahan ketika membaca lafadz-lafadz Al Qur-an, dan berhati-hati terhadap lahn yang bisa mengubah makna ayat.

Lahn jaliy hukumnya haram secara mutlak, karena ia mengubah lafadz Al Qur-an yang dapat mengubah makna. Adapun yang awam, wajib baginya belajar. Sedangkan orang yang tidak sanggup belajar hendaknya membaca bacaan yang shalatnya sah dengannya, tidak menjadi imam, dan tidak menjahr bacaannya di majelis kaum muslimin. (Lihat Hilyatut Tilawah (hal. 153))


Syaikh Mahmud Al Hushari berkata :

“Lahn jaliy haram menurut kesepakatan kaum muslimin, pelakunya mendapat dosa apabila melakukannya dengan sengaja. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, maka itu tidak haram. (Ahkamu Qiraatil Qur-an (hal. 35))

Lalu, bagaimana cara memperbaiki kesalahan dari lahn jaliy tersebut? cara memperbaikinya dilakukan dengan 5 cara yaitu:

1. Mengenal makharijul huruf

2. Mengenal sifat huruf

3. Mengenal kaifiyah (tata cara) pengucapan berharakat dan sukun

4. Mengenal kaidah-kaidah bahasa Arab

5. Talaqqi (belajar langsung dari guru).


Lahn Khafiy menurut istilah adalah

خَلَلٌ يَطْرَأُ عَلَى الأَلْفَاظِ فَيُخِلُّ بِالْعُرْفِ دُونَ الْمَعْنَى

“Sebuah kesalahan yang masuk pada lafadz-lafadz sehingga merusak ‘urf (kaidah qiraah) tanpa merusak makna."

 Lahn ini karena tersembunyi maka bisa diketahui hanya oleh qari yang mahir 

 Contoh:

 Bentuk Lafadz Lahn Surah

 Tidak memanjangkan mad مِنَ السَّمَاءِ مَاءً Dibaca pendek Al Baqarah : 22

 Tidak mengikhfakan أَنْفُسَكُمْ Dibaca idzhar Al Baqarah : 44

 Apabila مِنَ السَّمَاءِ مَاءً di baca pendek, apakah akan merubah makna? Tidak akan merubah makna, demikian juga tidak akan merubah lafadz, hanya saja cara membaca yang benarnya tidak sesuai dengan para Imam qari yang bacaannya telah diakui, yaitu harus dibaca panjang.

Contoh lain, Jika seseorang membaca tanpa di ikhfakan أَنْفُسَكُمْ apakah merubah makna? Tidak, bahkan tidak merubah i’rab, akan tetapi bacaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah tajwid yang telah ditetapkan. Oleh Karena itu obat dari lahn khafiy ini adalah talaqqi dan musyafahah.

Tentang hukum lahn khafiy ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, yakni antara yang memakruhkannya dan mengharamkannya.




Comments